TUGAS DAN FUNGSI SENAT
Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dalam menjalankan fungsinya, Senat mempunyai tugas dan kewenangan:
a. menetapkan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik;
b. melakukan pengawasan terhadap:
1. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
2. penerapan ketentuan akademik;
3. pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
4. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
5. pelaksanaan tata tertib akademik;
6. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
7. pelaksanaan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
c. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Direktur;
d. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pembukaan dan penutupan program studi;
e. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
f. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam pengusulan lektor kepala dan profesor; dan
g. memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Direktur.
TUGAS DAN WEWENANG KOMISI-KOMISI SENAT :
KOMISI 1: BIDANG PEMBELAJARAN, PENJAMINAN MUTU, DAN ETIK
1. Merumuskan rancangan kebijakan, norma/etika, dan kode etik akademik
2. Merumuskan kebijakan tentang tata cara pengawasan dan terhadap:
a. penerapan norma/etika akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
b. penerapan ketentuan akademik;
c. pelaksanaan penjaminan mutu di Polsri paling sedikit mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi;
d. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; dan
e. pelaksanaan tata tertib akademik;
3. Merumuskan rancangan perbaikan proses pembelajaran yang ditetapkan melalui rapat Senat.
4. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap persiapan, proses, penilaian hasil dan capaian pembelajaran.
5. Merumuskan rancangan penyusunan pedoman dan pengembangan kurikulum Polsri.
6. Merumuskan rancangan kebijakan dan pertimbangan dalam pembukaan dan penutupan program studi yang ditetapkan melalui rapat Senat.
7. Memberikan rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika yang ditetapkan melalui rapat senat kepada Direktur
KOMISI 2: BIDANG SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
1. Merumuskan kebijakan tentang tata cara pengawasan terhadap:
a. pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen
b. proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
2. Memberikan pertimbangan dan rancangan perbaikan proses penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan melalui rapat Senat kepada Direktur
3. Merumuskan rancangan kebijakan peningkatan kompetensi akademik tenaga pendidik dan kependidikan
4. Merumuskan rancangan kebijakan pemanfaatan sumber daya manusia dan sarana prasarana akademik
5. Merumuskan rancangan kebijakan peta jalan penelitian, inovasi, pengabdian kepada masyarakat dan kerjasama di polsri yang ditetapkan melalui rapat Senat
6. Merumuskan rancangan kebijakan tentang pemanfaatan hasil penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan melalui rapat Senat
7. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan kebijakan akademik dalam pemerolehan dan pemeliharaan Hak Kekayaan Intelektual
KOMISI 3: BIDANG KEMAHASISWAAN, ALUMNI, DAN KEWIRAUSAHAAN
1. Merumuskan rancangan kebijakan tentang layanan kepada mahasiswa yang ditetapkan melalui rapat Senat.
2. Merumuskan rancangan kebijakan tentang indeks penilaian karakter/sikap mahasiswa yang ditetapkan melalui rapat Senat
3. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.
4. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap organisasi kemahasiswaan
5. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap norma dan kebijakan kemahasiswaan.
6. Merumuskan rancangan kebijakan pemberian penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi dibidang akademik dan non-akademik.
7. Merumuskan rancangan kebijakan tentang hubungan kerjasama antara almamater dengan alumni yang ditetapkan melalui rapat Senat.
8. Melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan hubungan kerjasama antara almamater dengan alumni.
9. Mengkaji program kegiatan kemahasiswaan, program kreatifitas dan kewirausahaan.
10. Memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap pembinaan bakat dan minat mahasiswa.
KOMISI 4: BIDANG KERJASAMA AKADEMIK, DAN PENGEMBANGAN
1. Merumuskan rancangan kebijakan di bidang kerjasama akademik dalam rangka mengoptimalkan potensi sumber daya manusia, sarana dan prasarana akademik yang ditetapkan melalui rapat Senat;
2. Memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam membangun jaringan kerjasama akademik menuju pendidikan vokasi yang unggul dan terkemuka.
3. Memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan kerjasama akademik dengan lembaga-lembaga dalam negeri dan luar negeri
4. Memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan pengembangan pendidikan
5. Merumuskan kebijakan tentang tata cara pengawasan terhadap:
a. Pelaksanaan kebijakan kerjasama akademik dengan lembaga-lembaga dalam negeri dan luar negeri
b. Pelaksanaan kebijakan pengembangan pendidikan
6. Memberikan pertimbangan dan pengawasan terhadap dampak kerja sama
7. Penyusunan kebijakan pengembangan sistem pelatihan dan sertifikasi