DATA SENAT
Senat Politeknik Negeri Sriwijaya merupakan unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya, Organisasi Politeknik Negeri Sriwijaya terdiri atas Unsur Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.

Anggota Senat Politeknik Negeri Sriwijaya terdiri dari dosen perwakilan Jurusan masing-masing 2 orang, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ketua Senat dan Sekretaris Senat ditetapkan pada Sidang Paripurna Senat Politeknik Negeri Sriwijaya.