Secara hukum dugaan plagiat yang ditujukan kepada sdr. Azw adalah “TIDAK BENAR” dengan penjelasan sebagai berikut:
Karya ilmiah Sdr. Azw bersama tim penulis diduga melanggar ketentuan yang diatur pada Pasal 10 ayat (3) huruf c Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah dengan pengaturan “mengambil sebagian atau seluruh karya atau gagasan milik sendiri yang telah diterbitkan tanpa menyebut sumber secara tepat”. Pada rumusan Pasal 10 ayat (3) huruf c tersebut terdapat frasa “diterbitkan”. Untuk memahami makna “diterbitkan” karena didalam Permendikbudristek tersebut tidak dijelaskan secara eksplisit, maka secara hukum haruslah dilakukan penafsiran hukum yang berupa penafsiran sistematis yakni dengan menghubungkannya kepada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur tentang penerbitan tersebut. Secara khusus, lex speciale tentang penerbitan yang berlaku dalam hukum positif Indonesia saat ini diatur pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Dalam memahami frasa “diterbitkan” pada Pasal 10 ayat (3) huruf c Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 mengandung makna sebagai suatu bentuk produk dari penerbitan. Untuk memahami makna penerbitan telah diatur pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 dengan pemberian makna “Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku”. Sementara penerbitan itu sendiri merupakan proses yang dilakukan oleh subjek hukum atas nama “Penerbit”. Dalam memahami makna kata “Penerbit” telah diatur pula pada Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 dalam penyebutan “Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku”.
Dalam hubungannya dengan dugaan plagiat yang ditujukan pada Sdr. Azw dapat dikatakan tidak memiliki argumentasi hukum yang sahih, karena karya ilmiah yang berupa skripsi adalah tidak termasuk dalam kategori yang diatur pada Pasal 10 ayat (3) huruf c Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021. Mengapa dikatakan tidak mengandung unsur yang diatur pada Pasal 10 ayat (3) huruf c Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021 tersebut, karena tidak memenuhi unsur norma primer dalam penyebutan “diterbitkan”. Dimana keberadaan skripsi yang tersimpan pada repository adalah bukan produk penerbitan oleh penerbit. Dalam pemahaman global, yang disebut sebagai repository adalah tempat penyimpanan, bukan publikasi, dan bukan penerbit. Dengan demikian ketika suatu karya ilmiah yang dipublikasikan pada Jurnal dengan bersumber dari suatu Skripsi, dimana penulis skripsi termasuk dalam tim penulis (tidak melanggar Pasal 10 ayat (3) huruf a). Berdasarkan penjelasan di atas bahwasanya Skripsi tidak termasuk karya ilmiah yang diterbitkan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikategorikan melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) huruf c Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021.
Sehubungan dengan telah tampilnya pemberitaan yang mengemukakan rumor dugaan plagiarisme terhadap sdr. AZ dan sdri. IA, maka dengan ini dapat disampaikan penjelasan sebagai berikut:
Terdapat dugaan plagiarisme dua karya ilmiah dengan judul “Pengaruh Parameter Proses 3D Printer Teknologi Digital Light Processing Terhadap Geometris Poros” terhadap “The Effect of Parameter Process 3D Printer Technology Digital Light Processing to Geometric of Shaft”, karena diduga telah melanggar ketentuan Pasal 9 huruf f Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021. Dugaan tersebut adalah “TIDAK BENAR”, karena karya ilmiah yang diduga plagiat dengan judul “Pengaruh Parameter Proses 3D Printer Teknologi Digital Light Processing Terhadap Geometris Poros” pada Machinery Jurnal Teknologi Terapan Vol. 1 No. 1, sudah lama “dicabut publikasinya”. Sebagai pembuktian dapat ditelusuri pada laman jurnal tersebut.
Sementara pada perkembangan berikutnya terhadap keberadaan karya ilmiah dengan judul “The Effect of Parameter Process 3D Printer Technology Digital Light Processing to Geometric of Shaft” yang diterbitkan oleh Atlantis Press adalah tidak dapat ditempatkan sebagai karya plagiat, karena sebelum dipublikasikan telah melalui proses uji kemiripan, review, dan dilakukan perbaikan minor.
Dengan kronologis yang sedemikian, maka keberadaan karya ilmiah dengan judul “The Effect of Parameter Process 3D Printer Technology Digital Light Processing to Geometric of Shaft” adalah tidak melanggar Pasal 9 huruf f Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021.
Menyikapi fenomena ini, dapt disampaikan bahwa apabila terdapat pemberi informasi yang memberikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat dilaporkan kepada institusi penegak hukum dengan dasar hukum sebagai berikut:
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) ayat (1)“Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun” dan ayat (2) “Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun”.
Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun”
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”